SUMATERA SELATAN — Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein secara tegas membantah kabar yang menyebut Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak benar itu,” kata Taufik dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 29 Juli. Pernyataan ini keluar di tengah simpang siur informasi yang beredar usai surat pengunduran diri Perry beredar luas.
Meski Perry belum diperiksa, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah legislator Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana CSR BI dan OJK, meski penahanan belum dilakukan.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Uang itu disebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan roda dua. Sementara Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo pada Desember 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan penyalahgunaan dana PSBI atau CSR BI dan OJK. Namun hingga kini, Perry belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan baru dilakukan terhadap sejumlah petinggi di lingkungan bank sentral.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi murni berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan karena seseorang telah purna tugas. “Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli. “Tidak serta merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir,” sambung dia.
KPK mengonfirmasi bahwa permintaan keterangan terhadap Perry akan dilakukan jika penyidik menilai diperlukan. Status Perry yang telah mundur dari jabatan Gubernur BI tidak menjadi faktor penentu dalam proses hukum ini. Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih dalam tahap penyidikan dan terus berkembang.