PALEMBANG — Aksi pencurian dengan sasaran toko manisan di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Jakabaring, Palembang, berakhir di sel tahanan. FH alias Jabrik (33), warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Rabu (29/7/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti delapan bungkus rokok Sampoerna Menthol hijau yang belum sempat dijual. Total kerugian yang dialami pemilik toko, Mariam (38), mencapai Rp 31 juta.
Pencurian terjadi Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pemilik toko tidak berada di lokasi. Mariam baru mengetahui tokonya dibobol setelah tetangga melihat seseorang masuk secara diam-diam.
Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria keluar-masuk membawa puluhan slop rokok. Sebanyak 86 slop rokok Sampoerna Menthol warna hijau raib digondol pelaku dalam sekali aksi.
Penyelidikan dimulai dari laporan korban ke SPKT Polrestabes Palembang. Polisi memutar rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan di lapangan hingga nama Jabrik muncul sebagai terduga pelaku.
"Setelah identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi Permana, Jumat (31/7/2026).
Jabrik kini ditahan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau melibatkan jaringan pencurian lintas kota.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.