Residivis Curanmor Asal Ogan Ilir Bobol Toko Manisan di Jakabaring, Gasak 86 Slop Rokok Rp 31 Juta

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 19:41:31 WIB
Residivis curanmor asal Ogan Ilir, FH alias Jabrik, ditangkap polisi atas pembobolan toko manisan di Jakabaring, Palembang.

PALEMBANG — Aksi pencurian dengan sasaran toko manisan di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Jakabaring, Palembang, berakhir di sel tahanan. FH alias Jabrik (33), warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Rabu (29/7/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti delapan bungkus rokok Sampoerna Menthol hijau yang belum sempat dijual. Total kerugian yang dialami pemilik toko, Mariam (38), mencapai Rp 31 juta.

Beraksi Tengah Malam Saat Toko Kosong

Pencurian terjadi Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pemilik toko tidak berada di lokasi. Mariam baru mengetahui tokonya dibobol setelah tetangga melihat seseorang masuk secara diam-diam.

Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria keluar-masuk membawa puluhan slop rokok. Sebanyak 86 slop rokok Sampoerna Menthol warna hijau raib digondol pelaku dalam sekali aksi.

Identitas Terkuak dari Jejak Digital

Penyelidikan dimulai dari laporan korban ke SPKT Polrestabes Palembang. Polisi memutar rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan di lapangan hingga nama Jabrik muncul sebagai terduga pelaku.

"Setelah identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi Permana, Jumat (31/7/2026).

Terancam 5 Tahun Penjara

Jabrik kini ditahan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau melibatkan jaringan pencurian lintas kota.

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: suarapublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top