Update Jadwal SIM Keliling Palembang Jumat 25 September 2026, Cek Lokasi dan Syarat

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 24 September 2026 | 23:15:32 WIB
Pelayanan SIM Keliling Palembang beroperasi pada Jumat, 25 September 2026 di tiga titik layanan.

Pelayanan SIM Keliling di Palembang tetap berjalan pada Jumat, 25 September 2026, sebagai bagian dari layanan rutin kepolisian setempat untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C.

Keberadaan unit SIM Keliling di Palembang membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor Satpas pusat, sekaligus mempercepat proses karena jumlah pemohon per lokasi biasanya lebih sedikit.

Jadwal SIM Keliling Palembang, Jumat 25 September 2026

Hari/TanggalJam & LokasiSumber
Jumat, 25 September 2026Jumat Pagi: 08.00-11.30 WIB dan Jumat Siang: 13.00-15.00 WIB, tersebar di 3 titik layanan kota Palembangdetik.com (Sumbagsel)

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat, sehingga warga disarankan mengecek ulang informasi resmi sebelum berangkat.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Bukti lulus tes kesehatan (dilakukan di lokasi)
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
  • SIM C: Rp75.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
  • Biaya tambahan tes kesehatan dan asuransi menyesuaikan ketentuan lokasi setempat

Tips Sebelum Datang ke Lokasi

  • Simpan bukti pendaftaran atau nomor antrean yang diberikan petugas di lokasi SIM Keliling Palembang sampai proses selesai.
  • Warga Palembang yang membawa kendaraan pribadi sebaiknya cek dulu ketersediaan parkir di sekitar titik lokasi SIM Keliling sebelum berangkat.

FAQ Seputar SIM Keliling

Apakah bisa bayar pakai non-tunai di lokasi SIM Keliling Palembang?
Tergantung lokasi — sebagian titik layanan sudah menyediakan pembayaran non-tunai, namun sebagian lain masih mengharuskan tunai, jadi sebaiknya siapkan uang tunai secukupnya.

Apa yang terjadi jika berkas tidak lengkap saat datang ke SIM Keliling Palembang?
Petugas biasanya akan meminta pemohon melengkapi dokumen terlebih dahulu dan kembali lagi di jadwal layanan berikutnya.

Apakah anak di bawah umur bisa memperpanjang SIM di SIM Keliling Palembang?
SIM hanya bisa diperpanjang oleh pemegang SIM yang sah sesuai KTP, dan usia minimal kepemilikan SIM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku (17 tahun untuk SIM C dan A).

Apakah ada denda jika SIM sudah telat diperpanjang di Palembang?
Tidak ada denda administratif khusus, namun jika sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, pemohon wajib membuat SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.

Informasi jadwal ini bisa dibagikan ke kerabat atau rekan kerja di Palembang yang mungkin belum tahu SIM Keliling beroperasi hari ini.

Reporter: Redaksi
Back to top