Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curas Warnet di Jakabaring, Satu Tersangka Diamankan

Penulis: Nasrul Effendi  •  Minggu, 27 September 2026 | 09:02:02 WIB
Tersangka MZ diamankan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terkait kasus curas di kawasan Opi Raya, Jakabaring.

PALEMBANG — Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap MZ terkait kasus curas yang menimpa pemilik usaha di kawasan Opi Raya, Jakabaring. Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku tanpa perlawanan berarti. Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA, 36 tahun, ke Polrestabes Palembang pada 2 Oktober 2024.

Kronologi Kejadian di Warnet Opi Raya

Peristiwa terjadi saat korban sedang membersihkan tempat usahanya pada dini hari. Dua orang pelaku diduga masuk secara paksa ke dalam warnet. Korban mengalami kekerasan, lalu uang tunai di lokasi diambil pelaku.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polrestabes Palembang. Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Perintah Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi memerintahkan Kanit III Jatanras AKP Iman Falucky bersama Panit Opsnal Unit 3 IPTU I Gede Putu Surya Wibawa Putra dan personel untuk melakukan penangkapan. Tim opsnal berhasil mengamankan MZ pada Sabtu, 26 September 2026.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam yang diduga dipakai untuk melukai korban, rekaman video kejadian, serta pakaian korban yang berkaitan dengan perkara.

Polisi: Tidak Ada Ruang Aman bagi Pelaku Kejahatan Jalanan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Johannes Bangun menegaskan pengungkapan perkara ini bagian dari komitmen Ditreskrimum menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menyatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk merasa aman.

"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk merasa aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas," ujar Kombes Pol. Johannes Bangun.

Johannes menambahkan, proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi dengan pihak kejaksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Penyidikan Berlanjut, Warga Diminta Waspada Dini Hari

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Ditreskrimum dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar," ujar Kombes Pol. Nandang.

Polda Sumsel mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada waktu dini hari. Situasi mencurigakan diminta segera dilaporkan ke kepolisian.

Penyidikan perkara masih berlanjut melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: linksumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top