Pencarian

Kebakaran Hutan Sumsel Kembali Terjadi, Ketua Ikatan Lawyers Unsri Desak Korporasi Pembakar Lahan Dipenjarakan

Sabtu, 05 September 2026 • 14:16:31 WIB
Kebakaran Hutan Sumsel Kembali Terjadi, Ketua Ikatan Lawyers Unsri Desak Korporasi Pembakar Lahan Dipenjarakan
Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda Sumatera Selatan, memicu desakan penegakan hukum terhadap korporasi.

PALEMBANG — Pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan dinilai gagal karena hanya berfokus pada pemadaman, tanpa menyentuh aktor utama di balik api. Setiap tahun, wilayah ini kembali dilanda asap, memaksa sekolah libur dan melumpuhkan penerbangan, namun tidak kunjung ada efek jera bagi para pelaku.

A. Rilo Budiman, Ketua Bidang Hukum APASSI yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Lawyers Unsri, menegaskan bahwa aparat harus berani mengambil tindakan hukum tegas. Ia menyoroti praktik penangkapan yang kerap hanya menyasar petani kecil sebagai sebuah bentuk pencitraan belaka.

“Jangan cuma petani kecil yang ditangkap untuk pencitraan. Kalau lahan korporasi terbakar ratusan hektare, siapa yang harus tanggung jawab? Direksi dan pemegang sahamnya harus diseret. Hukum kita memungkinkan itu,” tegas Rilo dalam dialog yang disiarkan TVRI Sumsel tersebut.

Ancaman Hukuman Berlapis untuk Korporasi

Rilo membeberkan bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah mengatur sanksi yang sangat tegas. Pelaku pembakaran lahan terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Bagi sebuah korporasi, hukuman yang menanti justru lebih berat dan berlapis. Selain denda yang diperberat, negara dapat merampas keuntungan hasil usaha hingga mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti lalai atau membiarkan lahannya terbakar.

Pembiaran yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sorotan tajam juga diarahkan pada kewajiban perusahaan pemegang izin lahan. Setiap entitas usaha diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang memadai di area konsesinya masing-masing.

Apabila perusahaan tidak memiliki fasilitas tersebut dan lahan konsesinya terbakar, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurut Rilo, kondisi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah bentuk pembiaran yang disengaja.

“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran. Kalau dibiarkan terus, Sumsel akan jadi langganan asap selamanya. Penegakan hukum harus menjadi panglima, bukan pemadam,” tandasnya.

Dialog publik tersebut turut menampilkan video dramatis yang memperlihatkan kobaran api melahap lahan gambut, kesigapan petugas Manggala Agni serta TNI-Polri, dan upaya water bombing dari helikopter yang berjuang menjinakkan api.

Follow www.halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halopos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks