Pencarian

BEI Sebut 26 Saham Gocap Tekan IHSG 16,7 Poin di Hari Pertama Harga Rp 1

Selasa, 29 September 2026 • 09:06:01 WIB
BEI Sebut 26 Saham Gocap Tekan IHSG 16,7 Poin di Hari Pertama Harga Rp 1
BEI mencatat 26 saham eks-gocap turun 8%–14% pada hari pertama batas harga minimum Rp 1 dan menekan IHSG sekitar 16,7 poin.

SUMATERA SELATAN — Bursa Efek Indonesia mencatat 26 saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 turun 8%–14% pada hari pertama penerapan batas harga minimum Rp 1, menekan IHSG sekitar 16,7 poin. Penurunan itu setara 0,27% dari indeks, sementara IHSG sendiri ditutup rontok 1,51% ke level 6.147. BEI menilai tekanan tersebut tidak signifikan karena bobot 26 saham itu hanya 1,91% terhadap indeks.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan seluruh proses perdagangan berjalan lancar sejak pre-opening hingga sesi berjalan. Kebijakan yang mulai berlaku Senin (28/9) mencakup penurunan harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1, perubahan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, dan mekanisme Full Call Auction (FCA).

Pada penutupan perdagangan hari itu, 180 saham menguat, 532 saham turun, dan 81 saham tidak bergerak. IHSG tertekan 1,51% ke level 6.147.

Bobot 26 Saham Gocap Hanya 1,91% dari IHSG

Jeffrey merinci 26 saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 memiliki total bobot 1,91% terhadap IHSG per 25 September 2026. Penurunan mereka menyumbang sekitar -0,27% atau -16,707 poin terhadap indeks.

"Saham tersebut mengalami penurunan antara 8% - 14% pada 28 Sep 2026 yang berkontribusi terhadap penurunan sekitar -0,27% atau -16,707 poin," kata Jeffrey dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9).

Menurut Jeffrey, dampak itu tidak signifikan secara keseluruhan karena saham-saham tersebut berbobot kecil terhadap IHSG. Hingga pukul 15.30 WIB, ada sekitar 20-an saham yang sebelumnya di level Rp 50 dan kini diperdagangkan di bawah harga tersebut. Jika digabung dengan saham di Papan Pemantauan Khusus yang juga diperdagangkan di bawah Rp 50, jumlahnya mencapai 69 saham.

Saham yang Sentuh ARB 14% ke Level Rp 43

Sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di gocap langsung menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) 14% ke level Rp 43 pada hari pertama kebijakan berlaku. Berikut daftarnya:

  • PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) anjlok 14% ke Rp 43, setelah tertahan di level gocap sejak 21 Agustus 2026
  • PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) anjlok 14% ke Rp 43
  • PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) rontok 14% ke Rp 43
  • PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) turun 14% ke Rp 43
  • PT Modernland Realty Ltd Tbk (MDLN) turun 14% ke Rp 43

Mengapa BEI Sebut Penurunan Ini Bukan Sentimen Negatif

Jeffrey menilai kebijakan tersebut justru memberi ruang bagi saham yang sebelumnya tertahan di Rp 50 untuk bergerak mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran. Menurut dia, turunnya saham dari level 50 ke Rp 43 tidak serta-merta menjadi sentimen negatif bagi pasar secara keseluruhan.

"Karena saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor, mungkin karena fair value-nya tidak di Rp 50. Dan saat ini sedang mencari fair valuenya," ujar Jeffrey.

Perubahan itu, kata Jeffrey, membuka kesempatan bagi saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan untuk menemukan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar. Sejumlah saham tercatat bertahun-tahun berada di Rp 50 tanpa transaksi, sehingga harga tersebut belum tentu mencerminkan kesepakatan pelaku pasar.

Volatilitas Jangka Pendek dan Peninjauan Papan Pemantauan Khusus

Jeffrey mengakui penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan volatilitas dalam jangka pendek, termasuk terhadap pergerakan IHSG. Proses pencarian harga wajar pada saham yang sebelumnya tertahan di Rp 50 membutuhkan waktu, dan pergerakan harga masih dibatasi mekanisme auto rejection dalam satu hari perdagangan.

Investor perlu mencermati potensi volatilitas, terutama pada saham yang lama tertahan di level Rp 50. Di sisi lain, BEI tengah meninjau aturan Papan Pemantauan Khusus setelah memperkuat kebijakan perlindungan investor, termasuk keterbukaan informasi data pemegang saham secara lebih terperinci.

Penguatan transparansi itu menjadi salah satu dasar bagi bursa untuk kembali mengevaluasi ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Ke depan, BEI ingin memastikan saham yang tetap tercatat dan diperdagangkan di papan tersebut memiliki persoalan yang berkaitan dengan fundamental.

Follow www.halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks