PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah merancang langkah penertiban kendaraan truk pengangkut CPO dan truk bertonase besar yang kerap melanggar jam operasional di Kota Palembang. Pelanggaran ini dinilai menjadi penyebab utama kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan di ibu kota provinsi tersebut.
Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah menyediakan alternatif pemindahan fasilitas penyimpanan atau storage CPO ke kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume truk pengangkut CPO yang melintasi jalur dalam kota.
"Pemprov Sumsel berencana melakukan penertiban kendaraan pengangkut CPO menuju kawasan Boom Baru, salah satunya dengan mencarikan solusi alternatif melalui pemanfaatan storage di Pelabuhan Tanjung Api-Api," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Sumsel, Apriyadi, dalam pernyataan yang dikutip baru-baru ini.
Menurut Apriyadi, upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov Sumsel untuk membatasi kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur perkotaan. Tujuannya ganda: mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Namun, terkait kendaraan bertonase besar yang masih kerap melanggar jam operasional, Apriyadi menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi saat ini masih berada di tangan Pemerintah Kota Palembang. Sanksi dapat dijatuhkan kepada sopir truk maupun pihak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
"Untuk kendaraan bertonase besar yang melanggar jam operasional, saat ini kan masih menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota Palembang untuk memberikan sanksi," tambahnya.
Pemprov Sumsel berharap langkah penertiban dan pengaturan jalur angkutan ini dapat menjadi solusi jangka panjang. Target utamanya adalah mengatasi kemacetan sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di Kota Palembang.