SUMATERA SELATAN — Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (15/4) itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait permohonan izin tinggal dan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus perizinan.
Modus Pemerasan dan Peran Wakil Menteri
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada WNA yang mengajukan perpanjangan atau pengalihan izin tinggal. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pegawai di lingkungan imigrasi dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Wakil Menteri Silmy Karim sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penggeledahan di ruang kerjanya menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatannya dalam praktik tersebut. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan Tersangka dari Berbagai Level
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai level, mulai dari staf administrasi hingga pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/4).
Respons Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Juru bicara kementerian, M. Faizal, mengatakan pihaknya akan kooperatif dan memberikan akses penuh kepada KPK untuk melakukan penyidikan.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian. Jika ada pegawai yang terbukti bersalah, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian,” kata Faizal dalam keterangan tertulisnya.
Dampak pada Pelayanan Izin Tinggal WNA
Kasus ini berpotensi mengganggu pelayanan izin tinggal bagi WNA di Indonesia. KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Sementara itu, proses hukum terhadap delapan tersangka terus berjalan, dengan penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
KPK juga mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor imigrasi dapat merusak citra Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.