SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi dialihkan ke setiap hari Jumat mulai Juni 2026. Perubahan jadwal ini dilakukan untuk menyelaraskan pelaksanaan WFH dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan hari Jumat sebagai hari nasional untuk pola kerja fleksibel. Sebelumnya, kebijakan WFH di Pemprov Jatim diterapkan setiap hari Rabu sejak 1 April 2026.
Alasan Perubahan Hari WFH dari Rabu ke Jumat
Khofifah menjelaskan, pergeseran hari WFH dari Rabu ke Jumat merupakan langkah sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat. “Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” ujarnya usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5) sore.
Ia menambahkan, kebijakan WFH telah berjalan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
7 Perangkat Daerah Wajib Tetap Bekerja dari Kantor
Meskipun ASN diizinkan bekerja dari rumah, Khofifah menegaskan bahwa sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Instansi tersebut meliputi rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan.
“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung kepada masyarakat dapat menerapkan hingga 100 persen WFO,” kata Khofifah. Layanan esensial yang tetap berjalan meliputi sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.
Kewajiban ASN Selama WFH: Wajib Presensi dan Lapor Harian
Khofifah mengingatkan bahwa ASN yang menjalankan WFH tidak boleh meninggalkan tempat tinggal. Mereka tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir di kantor apabila diperlukan.
Selain itu, setiap ASN wajib memenuhi target kinerja dan melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH. Laporan aktivitas harian beserta bukti dukung atau keluaran kinerja harus disampaikan kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.
Aturan lain yang harus dipatuhi adalah memastikan kondisi ruang kerja aman. ASN diwajibkan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, serta mencabut kabel dari stopkontak dan peralatan listrik lainnya sebelum meninggalkan kantor.
Pemprov Jatim Terus Evaluasi Produktivitas ASN
Selama pelaksanaan WFH, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga. Khofifah menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN bekerja lebih efektif.
Dengan penyesuaian jadwal ini, ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan dapat segera menyesuaikan pola kerja baru mulai Juni 2026. Kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat tetap harus terjaga sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah.