PALEMBANG — Pelaku UMKM di Sumatera Selatan masih memiliki kesempatan untuk mengamankan sertifikasi halal produk mereka tanpa dipungut biaya. Kanwil Kemenag Sumsel mencatat, dari total 24.000 kuota yang dialokasikan untuk provinsi ini, baru lebih dari 14.000 pelaku usaha yang memanfaatkannya.
Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kemenag Sumsel Yauza Efendi menyebutkan, sisa kuota sekitar 9.000 tersebut dapat dimanfaatkan oleh UMKM yang memenuhi kriteria. Program ini dijalankan melalui mekanisme self declare atau pernyataan mandiri, yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah.
Bagaimana Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis?
Proses pendampingan dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Saat ini, terdapat 86 LP3H di Sumatera Selatan yang didukung oleh ribuan pendamping halal. Mereka bertugas membantu pelaku usaha melengkapi dokumen dan memastikan proses produksi sesuai syariat.
“Pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut agar produknya memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan daya saing di pasar,” kata Yauza di Palembang, Kamis.
Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sejumlah kelompok produk wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026. Kewajiban ini mencakup makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Selain itu, produk kosmetik, kimia dan rekayasa genetik, serta barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, dan alat kesehatan berisiko rendah juga masuk dalam daftar wajib halal. Artinya, pelaku UMKM yang bergerak di sektor-sektor ini perlu segera mengurus sertifikasi agar produknya tetap bisa beredar di pasar.
Mengbaru Program Ini Penting bagi UMKM Sumsel?
Dengan masih tersedianya ribuan kuota gratis, Kemenag Sumsel mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunda. Proses melalui jalur self declare dinilai lebih sederhana dan cepat dibandingkan jalur reguler. Langkah ini juga dinilai strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal.