Pencarian

Laporan Warga Berbuah Pengungkapan Tambang Ilegal di Tungkal Jaya

Kamis, 05 Februari 2026 • 09:10:05 WIB
Laporan Warga Berbuah Pengungkapan Tambang Ilegal di Tungkal Jaya
Petugas Polda Sumsel mengamankan alat berat dari tambang ilegal di Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/2/2026) menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa tim Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan setelah menerima informasi dari warga.

Hasil pengecekan di lokasi memastikan adanya kegiatan pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah sarana operasional yang digunakan pelaku.

“Di lokasi ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Petugas mengamankan alat berat dan kendaraan yang digunakan untuk operasional,” ujar Doni Satrya Sembiring.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit alat berat jenis ekskavator, satu unit kendaraan tronton, serta satu unit kendaraan operasional lainnya. Selain itu, tujuh orang yang berada di area tambang turut diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FM dan IJ. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut dan telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Aparat akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dukungan logistik seperti penyediaan bahan bakar operasional tambang ilegal.

Menurut Doni, aktivitas pertambangan ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga bencana.

Polda Sumatera Selatan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi warga dinilai penting dalam membantu penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Melalui pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Selatan serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum.

Bagikan
Sumber: tribratanews

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks